Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/pmk.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA