Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.07/2016 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/pmk.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11/PMK.07/2016
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan223
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum