Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/pmk.05/2015/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standarisasi Industri Lampung Pada Kemneterian Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11/PMK.05/2015/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI RISET DAN STANDARISASI INDUSTRI LAMPUNG PADA KEMNETERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan58
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 2015
Pejabat Pengundangan