Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor11
Tahun2025
TentangKetentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat146
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA