Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 46/kmk.013/1992 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor108/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2010
Pejabat Pengundangan