Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor107/PMK.02/2010
Tahun2010
TentangPERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan261
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2010
Pejabat Pengundangan