Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 261 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2010 |
| Pejabat Pengundangan |