Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor107/PMK.011/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan984
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum