Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154pmk032010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 107/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7324 |
Jumlah diDownload | 273 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 848 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain