Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/pmk.08/2021 Tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1224 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |