Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.04/2021 Tentang Penindakan Atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 791 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Penindakan Atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Penindakan Atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan