Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor105/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan813
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2015
Pejabat Pengundangan