Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1191 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |