Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.09/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor103/PMK.09/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.09/2018 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan250
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum