Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.10/2016 Tahun 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor102/PMK.10/2016
Tahun2016
TentangPENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4590
Jumlah diDownload252
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan951
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juni 2016
Pejabat Pengundangan