Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor102
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat155
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan965
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20