Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor101/PMK.07/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan908
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2013
Pejabat Pengundangan