Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.03/2015/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor10/PMK.03/2015/2015
Tahun2015
TentangSTANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2015
Pejabat Pengundangan