Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 10/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Januari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 194 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017