Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 1/PMK.06/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Januari 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7791 |
| Jumlah diDownload | 262 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 4 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat