Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/pmk.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 1/PMK.03/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |