Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/pmk.01/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/kmk.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor1/PMK.01/2010
Tahun2010
TentangPENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 406/KMK.06/2004 TENTANG USAHA JASA PENILAI BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2010
Pejabat Pengundangan