Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas asean-hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (asean-hong Kong, China Free Trade Agreement)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 540 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (asean-hong Kong, China Free Trade Agreement)
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (asean-hong Kong, China Free Trade Agreement)