Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor98
Tahun2015
TentangPEMBERIAN INFORMASI HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6462
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Januari 2016
Pejabat Pengundangan