Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor92
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SAMA ANTARA PUSKESMAS UNIT TRANSFUSI DARAH DAN RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN DARAH UNTUK MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5375
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2016
Pejabat Pengundangan