Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1954 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |