Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor92
Tahun2014
TentangPENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2137
Jumlah diDownload807
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1954
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2014
Pejabat Pengundangan