Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor91
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8275
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2016
Pejabat Pengundangan