Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor71
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN PENYELENGGARA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM TINDAKAN ABORSI DAN PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI DENGAN BANTUAN ATAU KEHAMILAN DI LUAR CARA ALAMIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10383
Jumlah diDownload346
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1647
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan