Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor56
Tahun2015
TentangPENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8372
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Dasar Hukum