Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 56 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENETAPAN NILAI TINGKAT TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8372 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1280 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan