Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor54
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2013
Pejabat Pengundangan