Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor43
Tahun2013
TentangCARA PENYELENGGARAAN LABORATORIUM KLINIK YANG BAIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan