Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/optometri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor41
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN REFRAKSI OPTISI/OPTOMETRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan866
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2015
Pejabat Pengundangan