Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor37
Tahun2014
TentangPENENTUAN KEMATIAN DAN PEMANFAATAN ORGAN DONOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1023
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum