Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor37
Tahun2013
TentangTATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan749
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2013
Pejabat Pengundangan