Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor37
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1118
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2012
Pejabat Pengundangan