Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor31
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan673
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2013
Pejabat Pengundangan