Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor3
Tahun2025
TentangPenegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat93
Jumlah diDownload178
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan342
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA