Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor29
Tahun2014
TentangTATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan905
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2014
Pejabat Pengundangan