Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor28
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan501
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2015
Pejabat Pengundangan