Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor27
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan500
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2015
Pejabat Pengundangan