Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor25
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN NOMOR INDUK MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 DAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020 DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan