Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor18
Tahun2016
TentangIzin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8396
Jumlah diDownload380
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan719
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2016
Pejabat Pengundangan