Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor17
Tahun2014
TentangKEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4831
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan585
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2014
Pejabat Pengundangan