Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 541 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2014 |
Pejabat Pengundangan |