Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor10
Tahun2025
TentangPelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat31
Jumlah diDownload39
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan662
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA