Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 662 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |