Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor9
Tahun2025
TentangPenambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS ANDRIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat72
Jumlah diDownload76
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan445
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA