Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor4
Tahun2025
TentangKartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanAgus Andrianto
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat127
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA