Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor14
Tahun2025
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS ANDRIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12
Jumlah diDownload42
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1103
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA