Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Nomor13
Tahun2025
TentangPelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanAgus Andrianto
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11
Jumlah diDownload17
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1060
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA