Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.92/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.92/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7327
Jumlah diDownload182
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1499
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan