Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.9/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangRENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat968
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan270
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2012
Pejabat Pengundangan